STARJOGJA.COM, Info – Pemangkasan libur akhir tahun menjadi perhatian pegawai yang ingin liburan. Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI menyatakan pemerintah akan memastikan pemangkasan libur akhir tahun pada Kamis (26/11/2020).
Wacana pemotongan jumlah libur akhir tahun diutarakan Presiden Jokowi pada Senin (23/11/2020). Hal itu didasarkan tren pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan kasus konfirmasi positif.
Muhadjir menyebutkan bahwa pemerintah akan memastikan kepastian libur panjang pada Kamis (26/11/2020) mendatang. Namun, dia belum dapat memperkirakan jumlah libur yang akan dipotong.
Baca Juga : Libur Panjang Dipangkas, Pakar Sebut Pemerintah Sudah Diingatkan
“Iya Kamis nanti [akan dibahas di tingkat menteri]. Belum bisa diperkirakan [jumlah hari libur yang akan dipangkas],” katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Selasa (24/11/2020).
Pembahasan hari libur nasional ini akan dihadiri tiga menteri yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Ketiga menteri ini juga yang mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) pada penentuan libur nasional 2020 yang disahkan pada 20 Mei 2020.
Muhadjir menegaskan rapat koordinasi tidak akan dilaksanakan pada Rabu (25/11/2020). Konfirmasi ini disampaikan setelah Menpan RB menyebutkan bahwa rakor dilaksanakan pada Rabu.
“Rabu saya masih di [Kabupaten] Boven Digoel [Papua],” terangnya.
Muhadjir menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi meminta agar ada pengurangan libur panjang pada akhir tahun ini.
Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai jumlah jatah hari libur yang akan dipotong oleh pemerintah.
“Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur cuti bersama pengganti Idul Fitri, Presiden minta agar ada pengurangan,” kata Muhadjir dalam konferensi pers usai menghadiri Ratas bersama Presiden Jokowi, Senin (23/11/2020).
Sebelum adanya pengurangan, tiga instansi sudah membuat keputusan bersama soal libur nasional dan cuti bersama 2020.
Tiga instansi tersebut yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020. Keputusan ini menanggapi pandemi yang masih meluas di Indonesia saat itu.
Dari kebijakan itu, pemerintah memenggal cuti bersama di tengah tahun pada akhir Desember. Pertama cuti bersama Hari Raya Natal 2020 pada 24 Desember diikuti Libur Natal 25 Desember.
Kedua, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Pengganti cuti ini berlangsung pada 28 – 31 Desember 2020. Selain itu, hari libur juga akan berlangsung pada 1 Januari 2021 sebagai peringatan pergantian tahun.
Dari jumlah tersebut, setidaknya masyarakat akan menikmati libur secara berturut-turut selama 9 hari.
Kendati telah ditetapkan, pemerintah mulai membahas kembali rencana libur tersebut. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum menunjukkan penurunan kasus secara signifikan.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menyatakan bakal mempelajari dampak libur panjang akhir Oktober 2020 terhadap peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.
“Satgas sendiri masih mengikuti perkembangan sampai satu minggu ke depan. Apakah dampaknya signifikan atau malah masyarakat sudah semakin baik dalam menerapkan liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan,” ujar Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube BNPB, Minggu (15/11/2020).
Sumber : Bisnis
Comments