STARJOGJA.COM, JOGJA – Keramaian Malam Tahun Baru Dilarang di Titik Nol. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan covid-19.
Sekda DIY kadarmanta Baskara Aji, mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan terutama pada momen libur tahun baru mendatang. Ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 di DIY yang telah pecah rekor hingga 189 dalam sehari.
“Rame-rame yang tidak boleh itu berkerumun. Kalau pesta pertunjukan tentu tidak boleh karena timbulkan kerumunan. Kita tidak usah lakukan hal-hal yang dulu biasa dilakukan, misal pertunjukan musik, kembang api, karena menimbulkan kerumunan,” ujarnya, Kamis (3/1/2020).
Ia memastikan permintaan izin untuk kegiatan semacam itu tidak akan dikeluarkan kepolisian atau Gugus Tugas. Pihaknya juga akan tempatkan petugas penegak hukum baik polisi maupun Satpol PP untuk memantau titik yang sering jadi keramaian, seperti Tugu Jogja dan Titik Nol. Keramaian Malam Tahun Baru Dilarang di Titik Nol
Meski demikian, ia berharap masyarakat tidak hanya mengandalkan petugas gakum, karena jumlahnya tidak mencukupi. “Sebisanya gakum akan bekerja lebih ekstra. Masyarakat juga harus taati protokol Kesehatan secara mandiri,” katanya.
Penambahan kasus positif harian DIY kembali pecah rekor. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengumumkan sebanyak 189 penambahan kasus positif pada Kamis (3/12/2020). Sleman mendominasi penambahan ini sebanyak 107 kasus. Sementara 77 kasus dinyatakan sembuh dan satu kasus dilaporkan meninggal.
SUMBER : HARIAN JOGJA
Comments