STARJOGJA.COM, Info – United Nations Children’s Fund/UNICEF Organisasi Dana Anak-Anak PBB meminta kepada pemerintah negara-negara dunia untuk memprioritaskan sekolah kembali dibuka.
Mengutip NHK pada Rabu (9/12/2020), UNICEF mengatakan jumlah anak-anak yang menghadapi penutupan sekolah melonjak terlepas dari bukti bahwa sekolah bukan merupakan penggerak utama penularan virus korona.
Badan PBB itu mengatakan bahwa hingga 1 Desember, ruang-ruang kelas ditutup bagi hampir satu dari lima anak sekolah secara global, atau 320 juta. Ini merupakan kenaikan hampir 90 juta siswa dalam satu bulan.
UNICEF mengatakan sebuah studi global baru-baru ini yang menggunakan data dari 191 negara menunjukkan tidak ada kaitan antara status sekolah dan tingkat penularan Covid-19 di komunitas terkait. Ditambahkannya hanya terdapat sedikit bukti bahwa sekolah berkontribusi terhadap tingkat penularan yang lebih tinggi.
UNICEF menambahkan terlalu banyak sekolah tampaknya ditutup tanpa ada manfaatnya. Pihaknya mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pembukaan kembali sekolah dan mengambil segala langkah yang dimungkinkan untuk membuatnya aman.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga : 5 Tips Makanan Sehat bagi Anak Indonesia ala Unicef
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa orang tua siswa memiliki hak untuk tidak mengizinkan anaknya ikut pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19.
Amanat itu disampaikan Nadiem berkaitan dengan wewenang yang diberikan sepenuhnya kepada Gubernur untuk menentukan pembukaan sekolah tatap muka di daerah.
“Kalaupun sekolahnya dibuka bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka. Jadi hak terakhir dari siswa individu walupun sekolahnya sudah mulai tatap muka masih ada di orang tua,” kata Nadiem melalui keterangan virtual pada Jumat (20/11/2020).
Mandat itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Perbedaan ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Coivid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tetapi Pemda yang memberikan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetil,” ujar Nadiem.
Selain Gubernur, dia menerangkan, izin pembukaan sekolah di daerah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 turut diberikan kepada kepala sekolah dan orang tua siswa melalui komite orang tua di sekolah.
Dia menerangkan pemberian izin itu dapat dilakukan secara serentak di dalam suatu wilayah atau bertahap berdasarkan pertimbangan tingkat risiko dan kesiapan sekolah terkait.
Sumber : Bisnis
Comments