STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap V kepada penerima.
Dikutip dari Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@Kemnaker) sebanyak 548.211 pekerja telah menerima bantuan subsidi upah pada tahap V.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran BSU kepada 12,4 juta pekerja yang terdampak penghasilannya akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga : Cek, Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer
“Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta,” ujar Menaker Ida seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (14/12/2020).
Dalam proses penyalurannya, Kemnaker terus berkoordinasi dan melakukan rapat pembahasan dengan berbagai pihak seperti BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara.
Kerja sama itu, kata Ida, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP.
Berdasarkan data per 8 Desember 2020, total penerima BSU pada termin kedua penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja.
Anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi upah mencapai Rp2,6 triliun, tahap II Rp3,2 triliun, tahap III sebanyak Rp3,7 triliun, tahap IV mencapai Rp2,9 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,8 miliar.
“Total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin kedua adalah Rp13,2 triliun,” jelasnya.
Untuk mengetahui Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan, maka Anda harus mengikuti langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website Kemnaker www.kemnaker.go.id.
2. Lengkapi bagian masuk, jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar Sekarang.
4. Lalu, lengkapi Biodata dan Akun.
5. Pada bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama orang tua.
6. Kemudian pada bagian Akun, isi alamat email, nomor handphone, dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.
7. Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor handphone yang sudah didaftarkan.
8. Setelah itu, lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website www.kemnaker.go.id, dan kemudian pilih Masuk.
9. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
10. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untukdiusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.
Sumber: Bisnis
Comments