Techno

Fintech Crowdfunding Kini Punya Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia

0
Cek pinjol ilegal
Fintech Peer to Lending ( FOTO : Bisnis.com)

STARJOGJA.COM, Info – Layanan urun dana atau platform teknologi finansial equity crowdfunding (fintech ECF) membentuk asosiasi yang telah resmi berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reza Avesena, Ketua Umum Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), mengungkap bahwa asosiasi yang digawangi para pemain berizin seperti PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana) ini, sebenarnya telah terbentuk pada Juli 2020.

ALUDI kemudian mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 2 November 2020 dan mendapatkan pengakuan OJK pada 11 November 2020.

Baca Juga : Urun Dana Jadi Cara UMKM Menambah Modal

“Kami ditunjuk sebagai perpanjangan tangan OJK capital market [pasar modal] untuk menaungi para player atau penyelenggara di equity crowdfunding atau securities crowdfunding,” ujarnya dalam diskusi virtual bersama Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Selasa (15/12/2020).

Reza mengungkap bahwa selain untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech ECF sebagai salah satu layanan keuangan, asosiasi juga akan berperan dalam perkembangan industri.

Di antaranya sebagai jembatan kolaborasi dan komunikasi dengan regulator, membantu mendampingi calon penyelenggara fintech ECF terkait perizinan, serta mengawasi dan membina anggota dalam menjalankan bisnis sesuai pedoman perilaku dan amanat regulator.

Terkini, sudah ada 13 penyelenggara yang bergabung dengan ALUDI, terbagi dalam tiga klaster. Yaitu, penerbit saham atau obligasi di lini usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di antaranya Santara, Bizhare, UrunModal, Byznis, dan Udana.

Lini properti atau real estate, di antaranya, CrowdDana, PRAMDANA, dan LandX. Serta di lini kreatif dan startup, yaitu Likuid, FundEx, serta Danasaham.

Seperti diketahui, fintech ECF merupakan layanan penerbitan saham dari bisnis kecil, syaratnya berstatus Perseroan Terbatas (PT), memiliki laporan keuangan yang baik, dan menerbitkan saham untuk menjadi modalnya sesuai syarat OJK.

Masyarakat bisa melakukan urun dana/patungan mendanai sebuah bisnis tersebut, kemudian sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham bisnis tersebut, sesuai syarat dan ketentuan dari regulator.

Reza mengungkap nantinya para penyelenggara fintech ECF juga bisa membantu permodalan para UMKM yang tertarik menjadi penerbit, bukan hanya lewat saham, tapi juga obligasi dan sukuk.

“Kami punya payung hukum baru yang nantinya akan menaungi securities, jadi para UMKM bisa menerbitkan obligasi atau sukuk dengan jangka waktu. Tentunya ini harus didorong dengan literasi dan inklusi keuangan buat mereka, bagaimana membuat laporan keuangan yang baik, dan sebagainya,” jelasnya.

Reza mengungkap peningkatan literasi kepada masyarakat pun menjadi salah satu misi ALUDI agar iklim bisnis ECF bisa diketahui sebanyak mungkin pelaku UMKM untuk jadi penerbit, maupun masyarakat untuk ‘patungan’ menjadi investor.

Sumber: Bisnis

Bayu

Cara Ini, Pemerintah RI Dapat Gratiskan Vaksin Covid-19

Previous article

Hasil Liga Italia dan Liga Spanyol, Real Madrid Menang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Techno