STARJOGJA.COM, Info – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum mengetahui rencana pengajuan penangguhan penahanan oleh tim penasihat hukum tersangka Rizieq Shihab.
Penangguhan penahanan tersebut diajukan supaya tersangka Rizieq Shihab tetap bisa menghirup udara bebas selama Polda Metro Jaya tengah memproses perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
“Waduh saya belum tahu tuh soal penangguhan penahanan itu,” tuturnya, Selasa (15/12).
Baca Juga : Polri Segera Panggil Keluarga Enam Jenazah Pengikut Rizieq
Kendati demikian, menurut Yusri, Rizieq Shihab dalam kondisi sehat sejak ditahan tim penyidik Polda Metro Jaya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
“Beliau si Pak Rizieq Shihab ini kondisinya sehat ya,” katanya.
Yusri menjelaskan bahwa selama menjalani penahanan Kepolisian tetap memeriksa kesehatan Rizieq Shihab secara rutin. “Kita tetap akan menjalankan SOP dan intensif memeriksa kesehatan termasuk makan apa segala di Rutan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sumber: Bisnis
Comments