STARJOGJA.COM, Info – Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas kasusnya, Polri telah menyiapkan tim hukumnya untuk melawan gugatan praperadilan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka dan Polri akan menghormati hal tersebut.
“Jadi pada prinsipnya kami menghormati ya,” tutur Argo, Rabu (16/12/2020).
Menurut dia, pihaknya kini tengah menyiapkan sejumlah alat bukti, dan alasan menetapkan Rizieq Shihab jadi tersangka dan langsung ditahan, untuk disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Tanggapan Polisi Soal Penangguhan Penahanan Rizieq
“Kami juga siap menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sumber : Antara
Comments