Feature

Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Yogyakarta Siapkan Lapak Asik

0
Lapak Asik BPJamsostek
Kepala BPJAMSOSTEK DIY (BAyu)

STARJOGJA.COM, Info – Selama masa pandemi Covid-19 semua kegiatan harus menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan termasuk dalam layanan publik. Melihat itu BPJAMSOSTEK membuat program Lapak Asik yaitu Layanan tanpa Kontak Fisik untuk melayani masyarakat di seluruh Indonesia.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK DIY, Asri Basri mengatakan, dalam melayani masyarakat pihaknya menerapkan program digital dengan Lapak Asik.

“Lapak Asik berlaku di seluruh Indonesia. Pelayanan tanpa kontak fisik,” katanya Kamis (17/12/2020).

Baca juga : BP Jamsostek Serahkan 2,5 Juta Data Pekerja Penerima Subsidi Gaji

Asri mengatakan walaupun tanpa kontak fisik pihaknya tetap optimal dalam melayani menggunakan sistem digital. Menurutnya saat pandemi ini beberapa kebiasaan tatap muka mempengaruhi layanannya.

“Ketika verifikasi menggunakan video dengan klien,” katanya.

Asri menjelaskan selama pandemi Covid-19, pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di DIY sempat terhambat dan kepesertaan menurun. Namun kini pembayaran iuran mulai pulih dari turun 20-25 persen kini pulih mencapai 90 persen.

“DIY banyak perubahan tenaga kerja seperti dirumahkan, ada yang dipecat. Namun tiga bulan terakhir menujukkan angka normal. Semoga tetap bagus hingga 2021. Karena DIY tidak ada PSBB,” katanya.

Menurutnya hingga saat ini pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp 356 miliar untuk 39 ribu kasus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Dari jumlah tersebut, pembayaran untuk JHT mencapai Rp 212 miliar lebih untuk 17 ribu kasus.

“Klaim JKK sebesar Rp 15 miliar untuk 2700-an kasus, JP senilai Rp 6 miliar lebih untuk 5 ribuan kasus dan JKM Rp 15 miliar lebih untuk 239 kasus,” katanya.

Asri mengatakan peningkatan ini menurutnya salah satunya karena dimulai perjanjian kerjasama dengan Pemda DIY akhir November 2020 lalu. Seminggu kemudian, kerjasama serupa dilakukan dengan Pemkab Sleman.

” Hari ini kerjasama dengan Walikota Jogja. Bahkan Pak Walikota mengatakan Jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pekerjannya silahkan melapor,” katanya.

Kasus Covid-19 di DIY Bertambah 224

Previous article

Mau Membuat Kue Nastar, Ini Cara Membuatnya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature