FeatureNews

Mulai Besok, Naik Kereta Api Menunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

0
kai
Manager humas PT KAI Daops VI Supriyanto (bayu)

STARJOGJA.COM, Info – Bagi penumpang kereta api di wilayah KAI Daops 6 bersiap untuk memenuhi syarat terbaru yaitu menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebelum naik kereta. Manajer Humas Daop 6, Supriyanto mengatakan aturan itu berlaku mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021 bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa.

“Pandemi memenuhi aturan proses harus menunjukkan rapid antigen mulai tanggal 22 Desember,” katanya di Bilik Kopi Jogja Senin (21/12/2020).

Supriyanto menjelaskan dengan adanya aturan ini ia meminta agar para penumpang agar tidak datang mepet dengan jadwal pemberangkatan. Pihak KAI menyediakan rapid tes antigen di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Baca juga : Isi Surat Edaran Wajib Pakai Rapid Antigen

“Proses H-1 atau tidak mepet dengan jadwal perjalanan, karena agar tidak sampai ketinggalan kereta walaupun hasilnya sampai 30 menit,” katanya.

Supriyanto mengatakan aturan naik kereta rapid antigen ini menjalankan kebijakan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Untuk KA jarak jauh. Kalau Joglosemarkerto ya harus sesuai proses. Belum perlu antigen,” katanya.

Supriyanto menambahkan, soal isu calo surat hasil rapid seperti di Jakarta pihaknya akan menindak tegas para calo ini. Ia menyebut belum ada kasus calo di Stasiun Tugu Yogyakarta maupun Stasiun Lempuyangan.

“Kami mengimbau masyarakat melakukan kegiatan sendiri. Ya sesuai aturan saja, apalagi minta bantuan calo, jangan,” katanya.

“Ya kalau sdang tidak enak badan ya jangan bepergian, jangan minta calo. Kalau ketahuan nanti kita akan menyerahkan ke pihak terkait.”

Bayu

17 Daerah di Jateng Masuk Zona Merah Covid-19

Previous article

ROAR Tahun 2020, Kampanye Maskermu Harimaumu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature