STARJOGJA.COM, SLEMAN – Pelaku perjalanan dari luar kota yang akan ke Sleman harus dalam kondisi sehat. Setiba di Sleman mereka diminta menunjukkan rapid test antigen atau RT-PCR dengan hasil negatif.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan hasil rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum masuk ke Sleman atau hasil RT-PCR tujuh hari sebelum masuk Sleman. “Hasil keduanya harus negatif,” ujar Harda, Selasa (22/12/2020).
Pemkab Sleman, lanjut Harda, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 440/02875 terkait dengan penyesuaian kegiatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur, cuti Batal dan tahun baru. SE yang dikeluarkan sejak Senin (21/12/2020) tersebut berisi lima poin utama. Masyarakat, pelaku usaha, pengelola diinstruksikan tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Taati protokol kesehatan sesuai ketentuan Perbup No.37.1/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” kata Harda.
Harda meminta keluarga maupun individu untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan kebutuhan yang bersifat mendasar dan mendesak atau melaksanakan ibadah. Jika tetap bepergian dari rumah, warga diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten hingga kalurahan, kata Harda, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan TNI/POLRI agar proaktif melakukan pengawasan. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, katanya, akan dibubarkan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan diberi tindakan.
“Salah satu upaya untuk memininalkan penyebaran Covid-19 dengan mencegah terjadinya kerumunan selama libur Natal dan tahun baru. Momentum liburan akhir tahun ini berpotensi untuk memunculkan kerumunan sebagai efek perayaan tahun baru. Ini yang harus dicegah,” katanya.
Jam operasional toko swalayan, tempat hiburan, restoran, kafe dan sejenisnya selama masa libur natal dan tahun baru juga menyesuaikan dengan masa pandemi Covid-19. Jam operasionalnya dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB. Ketentuan ini berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Pihak yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,”katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Sleman saat ini masih tinggi. Berdasarkan data dinkes, jumlah total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 per 20 Desember sebanyak 4.277 orang. Kondisi memprihatinkan ini tentu membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
“Di sini kesadaran menegakkan protokol kesehatan secara disiplin perlu ditingkatkan. Dibutuhkan juga upaya bahu membahu dari seluruh masyarakat untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19,” kata Joko.
SUMBER : Harian Jogja
Comments