STARJOGJA.COM, Info – Meminjam uang secara online kini menjadi pilihan bagi sebagian orang. Selain mudah, pinjam uang secara online atau (Pinjol) harus memperhatikan apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
OJK telah memperbarui daftar fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin.
Sampai dengan 22 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 149 perusahaan.
Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek.
Baca juga : 81 Pinjol Ilegal Disikat Selama Pandemi Covid-19 |
---|
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” demikian imbauan dari pihak otoritas pada Rabu (30/12/2020).
OJK juga meminta masyarakat agar menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Adapun, daftar fintech P2P lending legal yang aman bisa dilihat di bawah ini:
Sumber : Bisnis
Comments