STARJOGJA.COM, JOGJA – Selama 2020, Imigrasi Yogyakarta Deportasi 5 WNA. Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta memulangkan paksa atau mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. Hal ini dilakukan karena WNA tersebut sudah melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta Andry Indardy menyatakan WNA yang harus dideportasi didominasi oleh warga negara Timor Leste. Mereka dideportasi Kebanyakan karena overstay.
“Sepanjang tahun 2020 ini kita telah mendeportasi lima WNA karena memang melanggar aturan keimigrasian,” tutur Andry kepada starjogja.com, Selasa ( 30/12).
Andry menyampaikan bahwa rata-rata WNA yang harus dipulangkan secara paksa tersebut akibat masa izin tinggal di Indonesia telah usai atau overstay. Selain itu, beberapa di antaranya juga merupakan napi yang telah melakukan kasus tindak pidana. Selama 2020, Imigrasi Yogyakarta Deportasi 5 WNA
“Kebanyakan pelajar karena memang overstay. Ada juga narapidana kasus narkoba dan pembunuhan,” ungkapnya.
Dijelaskan Andry, total ada 11 WNA yang kedapatan melanggaran aturan keimigrasian tersebut. Namun, memang untuk sepanjang tahun 2020 ini hanya lima saja yang baru dideportasi, sementara enam sisanya masih menjalani pendetensian atau penahanan.
Sedangkan yang belum dideportasi, di antaranya warga negara Maroko, Libya dan Inggris. Kebanyakan mereka sedang studi di Yogyakarta yang masa tinggalmya sudah habis.
“Harusnya WNA di Yogyakarta itu memperbaharui izin tinggal ketika telah habis masa berlakunya. Sehingga menyayangkan WNA yang cenderung mengabaikan masa izin tinggal,” paparnya.
Comments