STARJOGJA.COM, Info – 15 hotel dan restoran di Kota Yogyakarta penerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 mengembalikan sisa dana tersebut. Mengembalikan dana hibah ini karena tidak mampu terserap.
“Total nilai hibah pariwisata yang tidak terserap sebenarnya tidak terlalu banyak, yaitu Rp178,9 juta,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kadri Renggono di Yogyakarta, Senin (4/1/2021).
Pengembalian sisa dana hibah tersebut sudah dilakukan pada 28 – 29 Desember 2020 ke kas daerah.
Baca Juga : 40 Persen Restoran DIY Terverifikasi Protokol
Di Kota Yogyakarta terdapat 301 hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Namun demikian, 28 hotel dan restoran di antaranya tidak mengembalikan berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk bisa mencairkan dana hibah tersebut.
Sementara itu, dua dari 15 penerima hibah yang mengembalikan dana, tercatat mengembalikan dana yang cukup besar yaitu Rp96 juta dan Rp61 juta.
“Mereka tidak memanfaatkan dana tersebut. Selebihnya, sisa dana hibah yang dikembalikan oleh masing-masing penerima tidak terlalu besar,” katanya.
Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh total dana hibah pariwisata sebanyak Rp33 miliar. 70 persen untuk hotel dan restoran, sedangkan 30 persen dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Hotel dan restoran dapat memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan seperti membayar gaji karyawan dan memenuhi kebutuhan biaya operasional hotel.
Baca Juga : Langgar Protokol Kesehatan, 385 Tamu Ditolak Nginap di Hotel Jogja
Seluruh hotel dan restoran penerima hibah kemudian diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana paling lambat 15 Januari 2021.
Laporan dapat disampaikan melalui link aplikasi yang sebelumnya sudah diinformasikan kepada pelaku usaha.
Sumber : Antara
Comments