STARJOGJA.COM. BANTUL – 9 Kecamatan di Bantul Zona Merah Covid-19. Dinas Kesehatan Bantul sudah tidak bisa membedakan klaster penularan Covid-19 menyusul transmisi lokal yang terjadi di wilayahnya. Situasi ini membuat Pemkab Bantul menetapkan sembilan kecamatan menjadi zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus Corona.
Kesembilan kecamatan tersebut adalah Sedayu, Sewon, Banguntapan, Bantul, Pleret, Jetis, Pandak, Srandakan, dan Kretek.
Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budiraharja mengatakan keputusan menaikkan status sembilan kecamatan menjadi zona merah didasarkan kepada beberapa hal. Selain kasus yang mengalami peningkatan yang dibarengi dengan jumlah warga positif, terdapat beberapa kejadian dan variabel lainnya yang membuat jawatannya menetapkan kecamatan tersebut masuk dalam zona merah.
“Apalagi saat ini sudah ada transmisi lokal. Kami tidak bisa lagi petakan klaster atau tidak. Semua bisa saja terjadi,” kata Agus, Rabu (6/1/2020).
Menurut Agus, sejumlah upaya telah dilakukan untuk menekan laju angka Covid-19 di wilayahnya. Salah satunya adalah dengan melakukan kebijakan wajib swab bagi orang yang bergejala dan kontak erat dengan pasien Covid-19.
“Nah, sekarang banyak yang bergejala. Ini menyumbang zonasi tadi. Untuk yang bergejala kami tes, kadang lebih dari 50 persen hasilnya terkonfirmasi positif. Tidak ada jalan lain, selain kami harus mengetatkan protokol kesehatan lagi,” terang Agus.
Selain itu, angka kematian di Bantul sejauh ini juga cukup tinggi. Ada 95 angka kematian karena Covid-19. Dan didominasi oleh pasien yang memiliki penyakit penyerta.
“Ini yang kadang menyulitkan kami untuk pengobatan. Dari segi usia, pasien yang menunggal rata-rata di atas 50 tahun,” ucap Agus.
SUMBER : Harian Jogja
Comments