STARJOGJA.COM,JOGJA. Ada 8 poin pokok penerapan PPKM di DIY. Pemda DIY menerbitkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY untuk menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari. PPKM adalah kebijakan Pemerintah Pusat pengganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan Covid-19.
Sekda DIY Baskara Aji mengatakan Pemda DIY tidak menjaga perbatasan wilayah baik di setiap kabupaten-kota maupun perbatasan provinsi. Menurutnya, dengan berbagai pembatasan kapasitas dan jam operasional di setiap tempat usaha, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata, dengan sendirinya juga akan mengurangi pergerakan manusia.
“Dengan pemberlakuan ini tentu otomastis pembatasan berlaku di seluruh Jawa dan Bali. [Masyarakat] tidak perlu dicegat karena mereka tidak punya tujuan. Pencegatan tetap di hotel dan destinasi. [syarat] antigen dan PCR tetap berlaku,” ujarnya.
Dalam instruksi gubernur mengenai pengetatan kegiatan, terdapat delapan poin pokok. Pertama, membatasi tempat kerja atau perkantoran untuk menerapkan work from home (WFH) 50%. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keempat, membatasi kapasitas restoran maksimal 25% dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB. Hal ini juga berlaku untuk destinasi wisata.
Kelima, kegiatan konstruksi bisa dilaksanakan 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat. Keenam, penggunaan tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketujuh, menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Kedelapan, memerintahkan pemerintah desa atau kalurahan untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 dan menyampaikan laporan ke bupati-wali kota.
Pemerintah Pusat hanya menentukan tiga kabupaten di DIY yang perlu menerapkan pembatasan, yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul. Namun, instruksi gubernur ini mengatur semua kabupaten dan Kota di DIY.
Comments