STARJOGJA.COM,JOGJA – DIY resmi terapkan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) . Kebijakan akan berlaku dari 11 hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (7/1/2021).
” Dalam rapat pagi tadi sudah kami sepakati, DIY maupun Kabupaten/Kota siap melakukan pembatasan sosial. Ditindaklanjuti dengan Ingub yang isinya kurang lebih sama dengan arahan menteri,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan , Kamis Sore.
Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang diambil pemerintah DIY berbeda dengan arahan dari pemerintah pusat yakni 50 persen pegawai dibolehkan WFH baik dari instansi pemerintahan maupun swasta, dan 50 persen sisanya tetap WFO. Sedangkan arahan dari pemerintah pusat mengatakan 75 persen pegawai harus WFH.
” Kami pakai istilah Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Dalam instruksi itu 50 persen pegawai WFH. Beda dengan instruksi menteri dimana 75 persen WFH dan prokes ketat,” jelas Aji.
Selain itu, pemerintah DIY juga menambahkan fungsi kearifan lokal sebagai upaya pengendalian Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
“Untuk DIY ditambah kearifan lokal. Seperti di awal bahwa di desa-desa diminta untuk pembatasan di RT/RW yang ada di DIY,” ungkap Aji.
Terkait pengawasan pelaksaan Ingub tersebut, Aji mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama TNI dan Polri untuk melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan di lapangan.
Ia berharap penegak hukum di Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan maksimal.
Comments