Health

Respon Muhammadiyah Soal MUI Halalkan Vaksin Sinovac

0
Muhammadiyah edaran Ramadan
logo muhammadiyah

STARJOGJA.COM, Info – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafiq Mughni mempercayai bahwa MUI telah menganalisa secara syar’i dari komponen yang digunakan dalam pembentukan vaksin tersebut.

Meskipun, penggunaan vaksin asal China ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga : Pengakuan Relawan yang Disuntik Vaksin Sinovac

“Sedangkan rekomendasi PP Muhammadiyah tentang vaksin mendukung keputusan MUI yang independen,” tutur Syafiq dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, Sabtu (9/1/2021).

Sementara itu, Dadang Kahmad, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menambahkan jika sudah diujicobakan aman, difatwakan halal, dan diizinkan oleh BPOM, tentu tidak perlu ada keraguan lagi terhadap vaksin tersebut.

“Ini bagian dari ikhtiar manusia untuk menghindari bahaya. Namun demikian, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan sampai situasinya benar-benar aman,” tutur Dadang.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac sudah halal.

“Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. Ltd, yang diajukan oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Namun, Asrorun mengatakan bahwa mengenai kebolehan penggunaannya, masih menunggu keputusan mengenai aspek keamanannya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dengan demikian, Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu BPOM terkait aspek keamanan. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah itu aman atau tidak,” ujarnya.

Adapun, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa saat ini yang halal hanya vaksin dari Sinovac saja. Apabila vaksin lainnya berbahan sama artinya sama-sama halal, tapi jika berbeda maka harus diperiksa kembali kehalalannya.

“Yang dimaksud vaksin Covid-19 untuk penetapan kesesuaian syariatnya adalah vaksin yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. Ltd, China, dengan yang didaftarkan dengan nama Coronavac, Vaksin Covid-19, ketiga Vac-2 Bio. Ketiga nama ini didaftarkan untuk satu produk vaksin Sinovac,” paparnya.

Sementara itu, BBPOM menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan MUI terkait fatwa halal vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Kepala BPOM Penny Lukito juga mengatakan bahwa fatwa halal nantinya akan diterbitkan oleh MUI. Namun, dia menegaskan bahwa dalam pengawasan pembuatan vaksin di pabrik Sinovac di Beijing, China, tidak ada bahan atau proses yang tidak halal.

“Sertifikasi halal atau fatwa kedaruratan vaksin akan diterbitkan oleh MUI, kami berkoordinasi. Saat bersama kami melakukan audit untuk aspek halal. Kami juga memberikan data mutu, bahwa tidak ada proses dan bahan-bahan yang sifatnya mengandung yang tidak halal. Jadi itu sudah berproses,” ujar Penny pada konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Sumber : Bisnis

Maret 2021, Arab Saudi Akan Buka Penerbangan Internasional

Previous article

Bantul Dominasi Penambahan Kasus Positif

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health