STARJOGJA.COM, Info – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai berlaku hari ini hingga 25 Januari mendatang. Cek 10 hal ini saat PPKM di Jawa Bali 11-25 Januari 2021.
Pemberlakuan kebijakan yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang diumumkan pada Rabu (6/1/2021).
Sedikitnya terdapat 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta. Pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi.
Baca juga : PPKM Berlaku, Warga Boleh Tutup Jalan Kampung
Berikut detail penerapan PPKM Jawa—Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Tempat kerja melakukan 75 persen work from home;
Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00
Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh untuk dibawa pulang atau dibungkus (take away) berlaku 24 jam atau sesuai jam operasional;
Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;
Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Sumber : Bisnis
Comments