STARJOGJA.COM, Info – Penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Bantul Abdul Halim Muslih-Joko Budi Purnomo (AHM-JP) akan dilakukan secara daring. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan proses penetapan akan disiarkan melalui kegiatan rapat pleno penetapan secara langsung melalui kanal Youtube KPU Bantul.
“Untuk waktunya, paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan. Rencananya, BRPK akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, pada 18 Januari mendatang,” kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, Minggu (10/1/2021).
BACA JUGA : Budi Wibowo Ditunjuk Sebagai PJS Bupati Bantul
Lebih lanjut Didik mengungkapkan, karena digelar saat masa pembatasan kegiatan masyarakat, maka peserta pleno penetapan calon terpilih terbatas pada pasangan calon, pimpinan partai pengusul serta Bawaslu Bantul. Oleh karena itu, Joko berharap masyarakat dan pendukung pasangan calon terpilih AHM-JP bisa mengikuti proses penetapan secara daring dan tidak datang langsung ke kantor KPU Bantul.
“Setelah itu, bupati dan wakil bupati terpilih akan kami usulkan pengesahannya melalui DPRD Bantul. KPU Bantul akan menyampaikan surat keputusan penetapan hasil pemilihan tingkat kabupaten serta surat keputusan penetapan calon terpilih sebagai prasyarat pengusulan pengesahan,” terang Didik.
Selanjutnya, masih kata Didik, DPRD Bantul akan melakukan sidang paripurna dengan agenda pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati Bantul. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati akan dilakukan oleh gubernur DIY.
“Pelantikan akan dilaksanakan secara serentak se-DIY pada 17 Februari 2021 mendatang,” jelas Didik.
Seperti sudah diketahui bersama, 15 Desember lalu, KPU Bantul telah menetapkan pasangan calon nomor urut 1 yakni Abdul Halim Muslih-Joko Budi Purnomo (AHM-JP) meraih 305.563 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Suharsono-Totok Sudarto sebanyak 228.497 suara.
Sumber : Harianjogja
Comments