News

Satpol PP DIY Akan Menutup Usaha di Atas 19.00 WIB

0
perkampungan
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Satpol PP DIY menghentikan dan mendata pengendara kendaraan berpelat nomor luar DIY di posko perbatasan di Tempel, Sleman, Sabtu (11/4/2020).-Harian Jogja - Desi Suryanto

STARJOGJA.COM, Info – Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan menutup tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WIB. Langkah itu merupakan bagian dari penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, kegiatan itu akan berlangsung selama dua pekan mulai pada Senin (11/1/2021) hingga (25/1/2021). Sejumlah pihak seperti TNI dan Polri turut bergabung dalam rangka penegakan aturan tersebut. Kegiatan itu akan menyasar tempat usaha seperti rumah makan, restoran maupun objek wisata yang masih melanggar ketentuan jam operasional.

Baca juga :  Satpol PP DIY Beri Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan

Setiap daerah, kata Nur memiliki aturan sendiri terkait PSTKM. Namun demikian, Satpol PP DIY akan memberikan perhatian khusus kepada Sleman dan Kota Jogja. Dua wilayah itu menjadi target utama pemantauan. “Karena di dua wilayah itu banyak tempat wisata. Keramaian juga terkumpul di sana,” ujarnya kepada Harian Jogja, Sabtu (9/1/2021).

Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan itu. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberi peringatan maksimal sebanyak 3 kali, tanpa adanya pembinaan. Bila ternyata masih melanggar, sanksi penutupan sementara selama 3 hari pun menanti.

“Ya, kita sebetulnya tidak mau sampai menutup. Tapi kita harap pelaku usaha juga mengerti dan mau ikut aturan,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Humas Komunitas Malioboro, Paul Zulkarnain mengaku keberatan dengan ketentuan pembatasan jam operasional. Pendapatan para pelaku usaha sudah dipastikan menurun. “Tapi mau bagaimana pun, kami harus ikut apa yang dikatakan Gubernur DIY agar virus tidak terus menyebar,” ucapnya kepada Harianjogja.com, Sabtu (9/1/2021).

Menurutnya, para pelaku usaha di Malioboro, khususnya pedagang kaki lima, sudah berusaha menaati aturan Gubernur DIY. Tiba pukul 19.00 WIB, mereka sudah berkemas menutup lapaknya. Para pengunjung yang masih bertahan juga diingatkan untuk segera pulang.

 

Sumber : Harianjogja

Lima Pasangan Pengantin Baru di Bantul Positif Covid-19

Previous article

Gunung Merapi Mengeluarkan Tiga Kali Guguran Lava

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News