Flash InfoHealth

Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Jangan Langsung Pulang

0
efek samping Pfizer
Ilustrasi vaksin Pfizer-BioNTech (antara reuters)

STARJOGJA.COM, HEALTH – Masyarakat diingatkan Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Jangan Langsung Pulang. Bagi mereka yang nantinya disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau langsung beraktivitas.

Dikutip dari akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping).

“Bagi kamu yang akan divaksin nanti, jangan langsung pulang ke rumah atau langsung beraktivitas ya,” tulis akun @Kemenkominfo seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/1/2021).

Kemenkominfo mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi yang dirilis Kemenkominfo, vaksin Covid-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya reaksi ringan.

Reaksi yang kemungkinan dialami misalnya reaksi lokal seperti nyeri, kemerahan, bengkak; reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi, badan lemas, dan sakit kepala; reaksi lain seperti alergi, urtikaria, anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Bagi penerima vaksin yang mengalami reaksi-reaksi tersebut, petugas kesehatan akan segera memberikan penanganan, karena itulah para penerima vaksin diimbau untuk tidak langsung pulang agar petugas kesehatan bisa segera melakukan penanganan jika terjadi efek samping.

Untuk mereka yang mengalami reaksi lokal akan diberikan penanganan berupa kompress dingin dan paracetamol, sedangkan bagi penerima vaksin yang mengalami reaksi sistemtik aka diminta untuk minum ebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat dan minum paracetamol.

Sementara itu, berdasarkan Juknis yang diterbitkan Kemenkes, pelaksanaan vaksinasi dilakukan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

BPOM Resmi terbitkan EUA Vaksin Covid-19

Previous article

Whatsapp vs Telegram, Mana Yang Unggul ?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info