News

UGM Siapkan Layanan Lawan Kekerasan Seksual

0
layanan seksual UGM
Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M. hanafi

STARJOGJA.COM, Info – Universitas Gadjah Mada (UGM) belajar dari kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus seperti kasus Agni di tahun 2018-2019. Kasus itu memberikan pembelajaran dan pengalaman berharga bagi UGM untuk membuka layanan lawan kekerasan seksual di dalam sivitas akademika UGM.

Agar kasus serupa tidak terulang, UGM mengeluarkan peraturan Rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga UGM yang dituangkan dalam Peraturan Rektor No 1 tahun 2020. Peraturan ini diharapkan upaya pencegahan dan tindakan penanganan kasus seksual dilakukan lebih cepat baik terhadap korban maupun pelaku. Dalam peraturan Rektor ini mengatur soal pencegahan, pelayanan dan penanganan pelaku kekerasan seksual.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UGM Prof Bambang Kironoto mengatakan ada unit layanan terpadu yang bertugas dan bertanggungjawab mengurusi upaya pencegahan dan penanganan setiap kasus kekerasan seksual. Setiap ada kasus yang menimpa warga UGM akan terpantau dengan baik. Sebab menurut Bambang, umumnya para penyintas enggan melaporkan kasus yang menimpanya.

Baca juga : UGM Buka Layanan Call Center Covid-19

“Para penyintas ini agak tidak leluasa melaporkan kekerasan seksual sehingga nanti ada petugas yang sudah mendapat pelatihan dengan baik untuk mendampingi para penyintas,” kata Bambang dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Memperkuat Sistem Pelayanan Terpadu UGM, Selasa (12/1).

Selanjutnya apabila ada pelaporan maka tim dari unit layanan terpadu ini akan melakukan pendampingan dan konseling terhadap korban. Sementara pelaku akan mendapat sanksi dari tim etik baik di tingkat fakultas maupun universitas. Adanya unit layanan terpadu ini, kata Bambang, diharapkan penanganan kasus kekerasan bisa diselesaikan dengan baik dan pelaku mendapat sanksi yang setimpal. “Warga UGM, mahasiswa, dosen maupun tenaga pendidikan seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan, penanganan bisa lebih cepat, korban terlindungi, upaya konseling dan pendampingan selanjutnya,” katanya.

Bambang menjelaskan dengan adanya peraturan ini diharapkan nantinya akan mampu meminimalisir kasus kekerasan seksual yang menimpa warga UGM baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.”Kita ingin zero tolerance kekerasan seksual. Jika ada pelaporan semua kasus bisa terdata di ULTini,” ujarnya.

Untuk pemberian sanksi kepada pelaku, kata Bambang, pimpinan Universitas membentuk semacam tim etik baik di tingkat universitas maupun Fakultas. “Jika kejadian (pelaku dan penyintas) di fakultas maka diselesaikan tim etik di Fakultas, misal kejadian antar fakultas maka tim etik di tingkat universitas,”katanya.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya sekaligus anggota tim penyusun peraturan Rektor tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan UGM, Dr Wening Udasmoro mengatakan peraturan Rektor ini bisa menjadi rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya peraturan ini merupakan peraturan pertama yang pernah dikeluarkan perguruan tinggi soal penanganan kekerasan seksual. “Ini peraturan pertama yang pernah dikeluarkan oleh perguruan tinggi soal penanganan kekerasan seksual,” katanya.

Ia menilai kekerasan seksual di lingkungan kampussemakin meningkat apabila tidak ditangani dengan baik. Kasus kekerasan seksual umumnya terjadi antara dosen dengan mahasiswa maupun antar mahasiswa sendiri. “Kita tidak bisa menutup mata bahwa kekerasan seksual itu semakin meningkat. Kita ingin agar penyintas mau melaporkan, jika itu terjadi maka sudah menjadi tanggungjawab kita,” pungkasnya.

Bayu

Dana Kelolaan Haji pada tahun 2020 Naik 15 Persen

Previous article

IPW Berharap Calon Kapolri Dapat Jaga Keseimbangan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News