STARJOGJA.COM, Info – Komisi IV DPR RI mempertanyakan adanya beras impor asal Vietnam yang beredar di pasaran seperti yang beredar di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Pertanyaan anggota dewan itu berkaitan dengan bagaimana masuknya beras Vietnam saat stok beras nasional aman.
Berdasarkan laporan yang diterima, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan beras yang beredar diimpor oleh Sarinah, salah satu perusahaan pelat merah.
Beras impor yang disebut berasal dari Vietnam ini dijual dengan harga Rp9.000 per kilogram (kg), lebih rendah dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium yang masing-masing dipatok Rp9.450 dan Rp12.800 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan.
Baca Juga : Penerima PKH Kota Jogja Terima Bantuan Beras
Temuan beras impor di PIBC ini pun diamini oleh Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso. Dia mengatakan rembesan ditemukan kala pedagang di PIBC mendapati beredarnya beras dengan label Jasmine yang dijual dengan harga murah.
“Setelah dicek ternyata beras premium biasa yang dijual murah. Kami duga ada unsur yang tidak benar,” kata Sutarto saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).
Volume yang mencapai 300 ton sendiri, menurut Sutarto, perlu menjadi perhatian karena bisa memengaruhi harga jika terjadi terus-menerus. Dia menjelaskan untuk beras kualitas premium lokal, biaya produksinya sudah mencapai Rp12.000 per kg.
Dalam ketentuan importasi beras yang diatur dalam Permendag Nomor 01/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, jenis beras biasa dan beras Jasmine berada di bawah pos tarif yang sama, yakni 10063099.
Importasi untuk beras jenis ini hanya bisa dilakukan oleh BUMN. Pemasukan pun hanya dilakukan untuk keperluan umum yang menyangkut pemenuhan kebutuhan konsumsi dan stabilisasi harga, serta untuk keperluan lain yang pemasukannya harus dengan persetujuan impor Kementerian Perdagangan.
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Ali Jamil membenarkan adanya impor beras yang dilakukan oleh BUMN. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Selasa (19/1/2021), Ali mengatakan impor dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan pasokan yang berasal dari Vietnam dan Thailand.
“Kami bisa lihat SPI diberikan kepada BUMN pada 15 Oktober 2020. Kami sudah periksa dokumen dan barangnya dan jenis beras yang masuk adalah Japonica,” kata Ali.
Merujuk data BPS, impor beras dengan kode HS 10063099 sampai November 2020 tercatat mencapai 11.995 ton. Volume ini jauh meningkat dibandingkan dengan realisasi impor sepanjang 2019 yang mencapai 6.197 ton.
Terakhir kali Indonesia mengimpor beras dalam jumlah besar adalah pada 2018 ketika pemerintah mengeluarkan kuota pemasukan sebesar 2 juta ton untuk stabilisasi harga dan pengamanan stok. Adapun realisasi sepanjang 2018 tercatat mencapai 1,8 juta ton.
Sumber : Bisnis
Comments