STARJOGJA.COM, Info – Kristen Gray, warga negara Amerika Serikat (AS) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander ternyata menawarkan atau jual Bali dengan harga US$80 melalui e-book dan konsultasi wisata Bali. Ia yang tinggal di Bali akhirnya akan dideportasi dari Indonesia.
Kasus ini bermula ketika Kristen Gray dengan username Twitter @kristentootie mencuitkan ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19 pada Minggu (17/1/2021).
Tak disangka, cuitan Gray ternyata yang viral di lini masa Twitter. Kemarin, pihak Imigrasi akhirnya menangkap Gray dengan tuduhan menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
Baca Juga : Kristen Gray Akhirnya Dideportasi dari Indonesia
“Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman, dan ramah bagi LGBTQ+,” kata Kepala Kantor Wilayah Jamaruli Manihuruk dalam keterangan resmi siaran pers, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, Kristen Gray juga mencuitkan bahwa dia menulis cerita pengalaman dalam sebuah e-book berjudul “Our Bali Life is Yours”. Buku tersebut dijualnya dengan harga US$30 atau sekitar Rp422 ribu (kurs Rp14.070 per dollar AS).
Selain itu, Kristen Gray juga membuka pemasangan konsultasi wisata Bali selama 45 menit seharga US$50 atau sekitar Rp703.500.
Cuitan tersebut berhasil mengundang perhatian warganet atau netizen Indonesia. Terlebih, Indonesia saat ini menutup pintu masuk internasional untuk menenakan kasus pandemi Covid-19. Beberapa warganet bahkan mempertanyakan apakah Kristen Grey sudah membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi, Kanwil Hukum dan HAM Bali melakukan pengecekan data masuk WNA Kristen Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya, Kristen Gray melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Atas perbuatannya itu, Kristen Gray dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:
“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.”
Petugas Imigrasi menemukan sponsor Kristen Gray yang bernisial IGW di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan pada Senin (18/1/2021). Kemudian, Kristen Gray diperiksa petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (19/1/2021).
Sumber : Bisnis
Comments