STARJOGJA.COM, JOGJA – Bea Cukai memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah (KITE IKM) berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor bahan baku yang hasil produksinya diekspor. Fasilitas ini diharapkan dapat menjawab tantangan ekspor secara global.
Turanto Sih Wardoyo, Kasie PKC VI Bea Cukai Yogyakarta menerangkan KITE IKM merupakan jawaban bagi para pelaku IKM dalam menekan biaya produksi sehingga keuntungan dan daya saing dapat meningkat yang pada akhirnya bisa menstimulus para pelaku IKM untuk melakukan ekspor dan meningkatkan devisa negara.
” Fasilitas KITE-IKM memberikan berbagai dampak positif, seperti menurunkan biaya produksi, meningkatkan kapasitas dan utilitas produksi, penyerapan tenaga kerja, meningkatkan output dan keuntungan, juga daya saing,” terangnya.
Turanto memaparkan Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) dalam kerangka Online Single Submission (OSS). Jika permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha.
” KITE IKM sebenarnya sangat cocok untuk para pengusaha di Yogyakarta karena di Jogja banyak sekali IKM dan industri kreatif yang memang orientasinya untuk diekspor,” lanjutnya.
Untuk mengajak dunia usaha mengakses KITR-IKM, Bea dan Cukai Yogyakarta telah melakukan sosialisasi online maupun tatap muka, mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait ekspor, mengadakan Klinik Ekspor, membuat Rumah Solusi Ekspor, dan juga melakukan komunikasi intensif dengan para pelaku usaha yang berorientasi ekspor
Comments