STARJOGJA.COM, TEKNO – Kreator Konten Kantongi Rp430 Triliun dari YouTube. YouTube telah membayar lebih dari US$30 miliar dolar AS atau sekitar Rp422,9 triliun kepada kreator, artis, dan organisasi media selama 3 tahun terakhir.
Dalam surat CEO YouTube Susan Wojcicki kepada pembuat konten seperti, dikutip dari The Verge, Rabu (27/1/2021), dia membahas pertumbuhan YouTube.
Jumlah saluran baru yang bergabung dengan Program Mitra YouTube, yang memungkinkan pembuat konten memperoleh pendapatan iklan, tumbuh lebih dari dua kali lipat pada 2020.
Baca Juga : YouTube Mulai Uji Coba Fitur Beli Produk
YouTube, menurut laporan Oxford Economics yang disoroti Wojcicki, juga menyumbang sekitar US$16 miliar ke PDB AS pada 2019, mendukung setara dengan 345.000 pekerjaan purnawaktu.
Surat itu juga membahas soal pekerjaan yang harus dilakukan tim YouTube, terutama soal transparansi soal biaya periklanan. Wojcicki mencatat, “Pada skala yang kami operasikan, sulit bagi pembuat konten untuk mengikuti perubahan Pedoman Komunitas.”
Surat Wojcicki menyatakan bahwa YouTube ingin menjadi lebih baik dalam mengomunikasikan perubahan untuk menghindari teguran kepada saluran sebab setelah tiga kali teguran dalam jangka waktu 90 hari, saluran akan dihentikan.
Baca Juga : PLN Rampungkan Pembangunan Fisik Jaringan Transmisi di Gerbang Timur Indonesia
Salah satu contoh yang muncul setelah Pemilihan Presiden AS 2020 adalah keputusan YouTube untuk melarang video apa pun yang memicu kesalahan informasi tentang pemilu.
Kebijakan baru mulai berlaku pada Desember 2020, tetapi YouTube memberi masa tenggang bagi kreator konten untuk memastikan tidak ada videonya yang melanggar kebijakan baru tersebut.
YouTube juga menghadapi tekanan yang meningkat untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik dalam memoderasi platform dan mencegah penyebaran informasi yang salah. YouTube sekarang mengalihkan fokusnya ke misinformasi vaksinasi.
“Kami selalu berupaya untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara keterbukaan dan tanggung jawab karena kami memenuhi pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah di seluruh dunia,” tulis Wojcicki.
Comments