STARJOGJA.COM. JOGJA – Selama PPKM, “drive thru” KTP-el Yogyakarta ditiadakan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta belum bisa membuka kembali layanan drive thru untuk pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) karena rusak atau hilang selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat masih diberlakukan.
“Kami mengalami keterbatasan personel untuk pelayanan selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena aturan work from home (WFH). Akibatnya, jumlah personel berkurang,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo
Dengan adanya keterbatasan personel yang bisa bekerja secara langsung tersebut, lanjut Bram, layanan ini belum bisa dibuka kembali. Layanan tersebut ditutup pada pertengahan Desember 2020.
“Jika kondisinya sudah memungkinkan, layanan ini akan kami buka kembali karena memang masih dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Dalam sehari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menerbitkan lebih dari 130 KTP-el, baik cetak ulang karena rusak, hilang, maupun cetak baru.
Pada pelayanan drive thru, warga Kota Yogyakarta cukup datang membawa kartu keluarga (KK) serta KTP-el yang rusak atau surat kepolisian apabila KTP-el hilang ke mobil pelayanan di area parkir kompleks Balai Kota Yogyakarta dan KTP-el baru sudah bisa diperoleh.
“Selama PPKM, layanan cetak KTP-el dan pelayanan administrasi kependudukan lainnya dilayani di kantor dinas setelah mengakses permohonan melalui WhatsApp,” katanya.
SUMBER : Antara
Comments