STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020. Kepala Bidang Pemerintahan Umum, Sekretariat Daerah Gunungkidul Arif Kuncahya mengatakan pihaknya sudah menerima edaran terbaru dari Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri.
Adapun surat tersebut memerintahkan gubenur menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang habis pada Februari ini.
“Di Gunungkidul masa jabatannya habis 17 Februari, jadi akan ada Plh. Sesuai surat dari kemendagri, maka sekretaris daerah akan ditunjuk menjadi Plh,” kata Arif kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Kondisi Bupati Sleman Terus Dipantau Dokter Spesialis
Menurut dia, pertimbangan penunjukan Plh karena adanya wacana pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak di seluruh Indonesia. Sedangkan, hingga saat ini di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung sidang gugatan berkaitan dengan pilkada. “Tujuan penundaan agar pelantikan bisa dilakukan secara serentak, sama seperti saat pelaksanaan pilkada. Kemungkinan pelantikan akan dilaksanakan Maret atau April mendatang,” ungkapnya.
Meski sudah ada surat resmi dari kemendagri, kata Arif, berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah DIY, masih ada kemungkinan pelantikan bisa dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan bupati berakhir. Hanya saja, ia tidak mempermasalahkan apakah pelantikan dilakukan tepat waktu atau diundur karena pihaknya sudah melakukan persiapan dan tinggal melaksanakan.
“Kami siap kapanpun. Sebab, kami tinggal mengurusi prosesi serah terima jabatan dan prosesnya sudah siap karena tinggal melaksanakan. Jadi, bagi kami tidak ada masalah apabila nanti ada edaran terbaru terkait dengan prosesi pelantikan,” kata mantan Kepala Bidang Mutasi, Badan Kepegawaian Daerah ini.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Menurut dia, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih sepertinya akan ditunda karena ada wacana untuk melaksanakan secara serentak. “Jadi nunggu hasil sengketa di MK. Setelah itu, baru dilaksanakan pelantikan bersama di seluruh Indonesia,” katanya.
Ia mengaku sudah mendapatkan surat terkait dengan penunjukan Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. “Berdasarkan surat itu, nanti sekda yang jadi Plh,” katanya.
Bupati terpilih Sunaryanta saat dikonfirmasi mengaku akan mengikuti aturan yang telah ditetap meski ada wacana menunda pelantikan kepala daerah. “Saya akan mengikuti aturan yang berlaku seperti apa,” katanya.
Sumber : harianjogja
Comments