STARJOGJA.COM, HEALTH – Ada 6 Kategori Orang yang Tidak Layak Suntik Vaksin Coronavac dari Sinovac.
Persatuan dokter spesialis penyakit dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi kategori orang yang tidak layak atau sebaiknya tidak suntik vaksin coronavac buatan Sinovac.
Berdasarkan rekomendasi yang dirilis pada 9 Februari 2021 di laman resmi PAPDI, beberapa orang dengan komorbid tertentu diimbau tidak suntik vaksin covid-19 tersebut.
Rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi COVID-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
Kemudian, kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac, dan kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi COVID-19.
Selain itu, juga karena sudah keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia diatas 59 tahun, serta fakta bahwa pertanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna.
Untuk individu dengan komorbid, maka kriteria berikut merupakan keadaan yang belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac:
1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac
2. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsulkan dengan dokter di bidang terkait.
3. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
4. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
5. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.
6. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali
Sedangkan untuk kondisi yang berada diluar kriteria diatas, maka layak untuk diberikan vaksin Coronavac.
Comments