STARJOGJA.COM, Info – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 6 saksi terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Keenam saksi itu adalah Gutik Lestarna seorang pegawai negeri sipil, IL dari Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DI Yogyakarta, Eka Yulianta selaku Kepala Studio PT Arsigraphi, dan Paidi selaku Direktur III CV Reka Kusuma Buana.
Kemudian, Hendrik Gosal selaku Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra, Ahmad Edi Zuhaidi selaku Direktur PT Eka Madra Sentosa, dan Bima Setyawan selaku Komisaris PT. Bimapatria Pradanaraya.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan TPK Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resort Sleman Jl Magelang KM.12,5, Krapyak, Tirharjo, Kabupaten Sleman,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/2/2021).
Baca juga : Kasus Korupsi Mandala Krida Harus Dituntaskan
KPK ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/11/2020), menyatakan belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” ucap Ali.
Dia mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
“Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Sumber : Bisnis
Comments