Health

Epidemiolog UI Sebut Corona B117 Bentuk Kegagalan Pemerintah

0
penyakit campak
Ilustrasi Vaksinasi ( FOTO : Harian Jogja)

STARJOGJA.COM, Info – Pandu Riono Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI)  menganggap masuknya Virus Corona jenis baru B117 ke Indonesia adalah bukti kegagalan pemerintah menanggulangi pandemi. Dia menegaskan, bahwa pemerintah mengabaikan sistem kedatangan warga dari negara lain sejak tahun lalu.

“Ini kan hadiah dari kegagalan kita,” kata Pandu, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga : Covid-19 Jenis B117 dan Tingkat Keparahan Penyakit

Menurut dia, baik warga negara Indonesia (WNI) atau asing yang bertandang ke Tanah Air seharusnya menjalani karantina selama lima hari. Setelah itu, mereka melakukan tes swab PCR hingga menunjukkan hasil negatif. Jika hasil tes negatif, barulah pendatang diizinkan berkeliaran di Indonesia. Namun, Pandu menyampaikan, sistem seperti ini tidak terealisasi.

Menurut dia, pendatang hanya cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari negara asal.

“Itu kan kebodohan yang menurut saya diulang-ulang lagi. Kita tuh tidak pernah mau belajar sih bagaimana mengendalikan pandemi,” tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan varian baru Covid-19 B117, telah ditemukan di Indonesia. Varian baru Covid-19 ini adalah mutasi dari Sars-CoV-2 yang pertama kali ditemukan di Inggris.

Ada dua orang asal Karawang yang terinfeksi Virus Corona B117 yang sempat dikhawatirkan beberapa epidemiolog. Informasi itu disampaikan pada 2 Maret 2021, persis setahun setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Indonesia pertama yang terlacak terpapar Covid-19.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan bagi setiap WNi dan warga negara asing yang masuk ke Indonesia agar mematuhi ketentuan perjalanan luar negeri seiring dengan masuknya varian baru Virus Corona B117.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan, pemerintah sudah melakukan antisipasi beredarnya mutasi Covid-19 di luar negeri sejak 9 Februari lalu dengan memberlakukan surat edaran. SE No.8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 ini mewajibkan bagi WNI dan warga negara asing yang hendak masuk Indonesia agar melakukan PCR 3×24 jam sebelum berkunjung ke Indonesia dari negara terjangkit
“Setelah itu, melaksanakan karantina 5×24 jam. Dalam pengamatannya nanti setelah itu PCR dan jika negatif dia diperbolehkan melanjutkan perjalanan di dalam negeri tetapi dalam pengamatan sampai hari ke-14,” katanya dalam video singkat pada Rabu (4/3/2021).

Namun, larangan bagi warga negara asing masuk ke Indonesia tetap berlaku, kecuali yang memenuhi ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, berasal dari negara yang memiliki perjanjian travel corridor arrangement Uni Emirat Arab, China, Korea Selatan, dan Singapura. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi warga negara asing yang mendapatkan pertimbangan khusus dari lembaga atau kementerian.

Alexander menambahkan, setiap orang harus waspada dengan menjalankan 3M agar strain baru ini tidak menyebar di tengah masyarakat.

Sumber : Bisnis.com

Bayu

Jambu Kristal Tidak Bisa Tangkal Covid-19

Previous article

PPKM Mikro di DIY Akan Diperpanjang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health