STARJOGJA.COM, Info – Polres Bantul mengklaim adanya peningkatan penyalahgunaan obat terlarang, psikotropika dan narkoba selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sejumlah upaya harus dilakukan agar tingkat penyalahgunaan ini mampu ditekan.
“Jika dilihat dari barang bukti dan tersangka memang mengalami peningkatan,” kata Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archey Nevada, di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).
Archey mengungkapkan pada Februari 2021, ada 16 tersangka, dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.500 butir pil berbahaya. Sementara untuk Maret, hingga Rabu (17/3) Polres telah mengamankan sebanyak 3 tersangka dengan barang bukti berupa 3.500 butir pil berbahaya.
Baca juga : Sebulan, 25 Kasus Narkoba Terungkap
Oleh karena itu, Archey menyatakan terus berupaya menekan peningkatan angka tersebut. Tidak hanya bekerja sama dengan Polda DIY, Polres juga menggandeng Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bantul serta memaksimalkan penyuluhan ke masyarakat akan bahaya narkoba.
“Karena Narkoba sangat berbahaya bagi generasi anak bangsa,” lanjutnya.
Khusus untuk bulan Maret, Archey mengungkapkan selain mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan obat, Polres juga mengamankan dua pelaku pengedar narkotika dan psikotropika.
AS, 22, warga Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat ditangkap di Bangunharjo, Sewon, Sabtu (6/3) karena mengedarkan psikotropika berupa 21 butir riklona dan 8 butir alpazolam.
Sedangkan untuk pengedar narkotika berupa tembakau gorila, Polres mengamankan MF, warga Baturetno, Banguntapan dengan barang bukti berupa 130,21 gram.
“Untuk penjualannya semua melalui online. Dan dibungkus dengan plastik kecil seperti bungkus kopi atau teh,” terang Archey.
Sebelumnya, peningkatan kasus narkoba selama pandemi juga diakui oleh Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah mengalami peningkatan.
Arfin mengatakan selama 2020 pihaknya telah melakukan dua kali penangkapan dengan jumlah tersangka mencapai 3 orang. Jumlah ini melebihi dari target dan hasil tankapan BNNK pada 2019 lalu.
“Di 2019 ada satu kasus yang berhasil kami tangani. Di 2020 target kami hanya satu kasus, tapi berhasil menyelesaikan 2 kasus dengan 3 tersangka. Artinya memang, pandemi tidak membuat peredaran narkoba mengalami penurunan,” kata Arfin.
Selain jumlah kasus yang meningkat, Arfin menambahkan, ada peningkatan jumlah barang bukti. Di mana pada 2020 ada 120 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan. “Padahal pada 2019 hanya dapat 90 gram,” katanya.
Sumber : Harianjogja
Comments