Kota Jogja

Sekda DIY Diperiksa Kasus Mandala Krida, Sultan : Urusan Pribadi

0
kasus Mandala Krida
Stadion Mandala Krida (harianjogja)

STARJOGJA.COM, Info – Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan pembangunan Stadion Mandala Krida yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Sultan Hamengku Buwono X Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut pemeriksaan itu merupakan urusan pribadi.

“Ya urusan dia kok. Kalau saya silakan saja (Sekda DIY diperiksa),” kata Sultan di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

Menurut Sultan, para aparatur sipil negara (ASN) tidak terkecuali Kadarmanta Baskara Aji telah menandatangi Pakta Integritas tentang komitmen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga : KPK Panggil 6 Saksi Kasus Mandala Krida

Oleh karena itu, kata dia, Pemda DIY tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Sekda DIY. Apalagi, pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi itu merupakan urusan pribadi sekda yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

“Enggak (memberikan pendampingan hukum), itu urusan pribadi,” ucap Raja Keraton Yogyakarta ini.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (16/3) memeriksa Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji bersama enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Enam saksi lainnya yang diperiksa yakni Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan, Kepala Studio PT Asrigraphi Eka Yulianta.

Saksi Kadarmanta sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Rabu (24/2). Saat itu, penyidik mengonfirmasi perihal dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan “multiyears” menjadi “single year” dan pelaksanaan pekerjaan per tahun dalam pembangunan Stadion Mandala Krida.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

Sumber : Antara

Erick Thohir Sebut Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia pada 2025

Previous article

Kemhan Serahkan Alugoro 405 Kapal Selam Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja