STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah melarang pergerakan orang ke daerah atau mudik pada saat perayaan Lebaran 2021 mulai berlaku pada 6 – 17 Mei 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021).
“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir.
Baca juga : Mudik Lebaran 2021 Tidak Dilarang, Ganjar Siapkan Ini
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan melarang aktivitas mudik pada Idul Fitri tahun ini seiring dengan tren kasus Covid-19 yang meningkat saat libur panjang. Larangan ini sebagai langkah tegas untuk mencegah kembali terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
Muhadjir mengatakan aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait termasuk Satgas Penanganan Covid-19. Adapun dalam pelaksanaannya nanti akan diawasi oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya.
Kendati mudik ditiadakan, tapi pemerintah tetap menerapkan cuti bersama pada Idul Fitri tahun 2021 yakni sebanyak satu hari.
Sumber : Bisnis.com
Comments