STARJOGJA.COM, Info – Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat perceraian masih mendominasi angka perkara yang ditangani pada 2021. Berdasarkan data di PA Bantul hingga akhir Maret 2021 dari 445 perkara yang ditangani PA Bantul ada 368 perkara perceraian, terdiri dari 86 cerai talak, dan 282 cerai gugat.
Sedangkan dari perkara cerai ada 136 perkara yang telah diputus, yakni 111 cerai gugat dan 25 cerai talak. Jumlah ini dinilai cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020 ada 2.052 perkara yang ditangani, 1.159 cerai gugat dan 429 cerai talak. Sedangkan pada 2019 ada 2.018 perkara yang ditangani, 1.276 cerai gugat dan 511 cerai talak.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bantul, Yusma Dewi mengatakan angka perceraian pada masa pandemi di Bantul cukup tinggi. Di mana, pengajuan perceraian didominasi dari cerai gugat yang dilakukan oleh pihak perempuan.
BACA JUGA: Duta Besar India ke UGM Tawarkan Program Beasiswa
“Kalau faktornya penyebabnya yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran. Selain itu juga faktor ekonomi. Apalagi saat ini pandemi, banyak yang sekarang tidak bekerja,” kata Yusma, Rabu (7/4/2021).
Ketua PA Bantul Sarnidi mengatakan angka perceraian di Bantul termasuk tertinggi di DIY. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah pengajuan cerai di PA Bantul.
“Sampai Juni 2021, ada total 600 perkara yang masuk ke kami. Sekitar 80 persen di antaranya adalah perceraian. Kami tidak bisa langsung menyelesaikan semua, karena kami membatasi pendaftaran perkara maksimal 20 per hari,” kata Sarnidi.
Sumber : harianjogja
Comments