STARJOGJA.COM, Info – Mantan Bupati Bantul Idham Samawi kembali kalah di peradilan dalam perkara pengembalian dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar yang kini berada di kas daerah Pemkab Bantul. Dana miliaran rupiah itu sah milik Pemkab Bantul.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 30 Maret 2021 lalu telah memutus perkara pengembalian dana hibah Persiba yang sebelumnya diajukan oleh Idham Samawi selaku penggugat.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang diketuai Heru Iriani, pengadilan menyatakan menolak gugatan penggugat Konvensi (pihak Idham Samawi) untuk seluruhnya.
Baca juga : Dana Hibah Bantul Rp7,4 Miliar Tidak Terserap
Pengadilan juga menetapkan pengembalian dana hibah yang berada pada Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul sebesar Rp11,6 miliar adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi atau dalam hal ini Pemkab Bantul.
“Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi [pihak Idham Samawi] untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding dihitung sebesar Rp150.000,” demikian putusan hakim seperti dikutip Harianjogja.com dari dokumen putusan perkara Nomor: 117 /PDT/2020 /PT YYK, yang diperoleh dari laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada Kamis (8/4/2021).
Sebelumnya pada 15 Oktober 2020, Pengadilan Negeri Bantul telah memutus perkara ini dan memenangkan Pemkab Bantul. Tak terima dengan kekalahan, Idham Samawi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Kasus ini bermula saat Idham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Persiba dari APBD Bantul sebesar Rp12,5 miliar.
Hibah tersebut diberikan oleh Idham selaku Bupati Bantul saat itu (periode 1999-2004 dan 2005-2010) kepada KONI Bantul yang saat itu juga diketuai oleh Idham Samawi sendiri. Penetapan Idham sebagai tersangka dilakukan pada 18 Juli 2013.
Setelah dijadikan tersangka, Idham seketika mengembalikan dana sebesar Rp11,6 miliar kepada kas umum Pemkab Bantul tahun 2014 tanpa adanya perintah dari lembaga peradilan. Diketahui juga saat itu, Bupati Bantul masih dijabat oleh istri Idham sendiri yakni Sri Surya Widati.
Namun seiring perkembangan kasus tersebut, Kejati DIY akhirnya mengelurakan surat perintah tertanggal 4 Agustus 2015. Surat itu berisi penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi Idham bersama dengan tersangka lainnya Edi Bowo Nurcahyo.
Akibat hal tersebut, Idham meminta kembali uang senilai Rp11,6 miliar yang telah ia setor ke kas daerah Kabupaten Bantul, dan mengklaim itu adalah uangnya. Upaya meminta pengembalian uang tersebut ditempuh Idham dengan menggugat Pemkab Bantul ke pengadilan.
Sumber : harianjogja
Comments