STARJOGJA.COM, Info – Polres Kulonprogo menangani sebanyak 478 kasus kejahatan selama masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 lalu. Dari 478, kasus, jajaran Polres Kulonprogo berhasil menuntaskan sebanyak 363 kasus.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan berdasarkan angka tersebut, ia mengklaim jika kasus kejahatan konvensional yang terjadi di wilayah kabupaten Kulonprogo pada 2020 lalu terbilang minim dan relatif turun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
“Polres Kulonprogo telah menuntaskan sebanyak 363 kasus kejahatan dari 478 kasus yang dilaporkan selama tahun 2020. Persentase penyelesaian perkara tersebut mencapai 75 persen dari total 478 kasus kejahatan konvensional selama 2020,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi pada Kamis (8/4/2021).
Sedangkan, pada 2021 terhitung dari Januari sampai dengan Maret terdapat 135 laporan kasus kejahatan dan telah dituntaskan sebanyak 97 kasus.
BACA JUGA: Pandemi COVID-19 Penemuan Kasus Tuberkulosis di Indonesia Menurun
Lebih lanjut, kasus kejahatan konvensional yang mendominasi pada 2020 silam di antaranya, pencurian biasa sebanyak 50 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 28 kasus.
Kedua, minuman keras (miras) sebanyak 47 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 32 kasus. Ketiga, penipuan atau perbuatan curang sebanyak 45 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 30 kasus.
“Sementara itu, untuk 2021, kasus yang paling tinggi yakni penipuan, dengan jumlahnya yang mencapai 31 laporan dan berhasil diselesaikan sebanyak 9 kasus,” kata Jeffry.
Masih adanya tindak kejahatan di wilayah Kulonprogo menjadikan Polres Kulonprogo terus mengoptimalkan upaya preventif dan preemtif.
“Represif atau penegakan hukum (gakkum) menjadi upaya terakhir Polres Kulonprogo dalam menyelesaikan perkara,” kata Jeffry.
Sumber : harianjogja
Comments