STARJOGJA.COM, SLEMAN – Kepala SMPN 4 Depok Sleman Terancam Saksi Berat. Pemkab Sleman akan menjatuhkan sanksi tegas menyusul keluarnya hasil investigasi dan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan kebocoran soal Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) Sleman di SMPN 4 Depok. Kepala sekolah terancam dicopot.
Sekda Sleman, Harda Kiswaya, menjelaskan pihaknya belum berkoordinasi dengan TPF terkait hasil investigasi dan rekoemendasi.
“Kalau memang terbutki tentu akan ada punishment [hukuman],” kata Sekda Sleman Harda Kiswaya, Selasa (13/4/2021).
Jika memang terbukti bersalah, kepala sekolah dan guru bisa dicopot.
“Yang diduga dilakukan kepala sekolah jelas menyalahi etika pendidikan karena anak didiknya jadi seperti apa nanti,” ujarnya.
Ia melihat pada kasus ini kesalahan terjadi karena kesalahan manusia, bukan sistem.
“Sistemnya enggak ada masalah. Setengah jam sebelum dimulai [soal] baru dikirim dari provinsi,” kata dia.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY dan Dinas Pendidikan Sleman memastikan Kepala SMPN 4 Depok, Sleman, telah dinonaktifkan selama dalam proses investigasi kebocoran soal dalam ujian Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di sekolah tersebut. Sanksi penonaktifan itu sesuai dengan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Priyo Handoyo, mengatakan setelah menerima rekomendasi dari TPF, pemkab akan membentuk tim ad hoc untuk menentukan sanksi bagi keduanya.
“Melibatkan inspektorat dan dinas pendidikan. Sanksi tergantung bentuk kesalahanya, kalau berat bisa sampai penurunan jabatan. Pemberian sanksi bisa satu sampai dua minggu,” katanya.
Terpisah, Kepala SMPN 4 Depok, Lilik Mardiningsih, tidak mau berkomentar banyak dan menyerahkan keputusan kepada Pemkab Sleman.
“Maaf, saya mengikuti saja keputusan dari dinas,” ujarnya.
Comments