News

Gubernur DIY Sultan HB X Minta THR Dibayar Penuh

0
DPRD DIY
Sultan Sapa Aruh di Kompleks Kepatihan (Humas Pemda DIY)

STARJOGJA.COM, Info – Sri Sultan HB X Gubernur DIY meminta agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini secara penuh atau tidak mencicilnya seperti tahun lalu.

“THR harus dibayarkan, ketentuan harus dibayar penuh tidak bisa dikurangi,” kata Sultan, Kamis (15/4/2021).

BACA JUGA: Pemkot Yogyakarta Buka Posko THR 2021

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta baskara Aji mengatakan Gubernur DIY sudah mengeluarkan edaran terkait pembayaran THR. Edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut dia, SE Menteri Tenaga Kerja dan SE Gubernur sama, menyebut THR harus dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. “Tidak boleh dicicil,” kata Baskara Aji.

Namun jika ada yang belum mampu membayarkan THR sampai H-7, kata Baskara Aji, perusahaan harus menyampaikan permasalahannya kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans). Nantinya persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai kesepakatan bisa H-1 atau H-2 atau H-3.

“Prinsipnya tidak boleh dicicil,” tegas dia.

Kepala Disnaketrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan THR harus dibayar penuh. Jawatannya sudah membentuk posko pengaduan THR bersama dinas tenaga kerja yang ada di kabupaten dan kota .

Disnaketrans DIY juga akan memantau perusahaan-perusahaan untuk mendorong pembayaran THR.

“Sebagai upaya deteksi dini,” kata dia. Sejauh ini Aria mengaku belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan atau menunda pembayaran THR.

Sumber: Harianjogja

Bukit Algoritma, Silicon Valley Indonesia Dianggap Tidak Jelas

Previous article

Virgin Coconut Oil Jadi Obat Pembantu Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News