STARJOGJA.COM, Info – Selama Pandemi Covid-19 jumlah permohonan dispensasi pernikahan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung dari tahun 2018 hingga 2020. Erlina Hidayati Sumardi Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY mengatakan pernikahan dini dari tahun ke tahun semakin tinggi di DIY.
” Pernikahan di usia anak semakin meningkat secara nasional juga demikian kita cari tahu apa penyebabnya dan solusinya,” katanya dalam talkshow ekspose kajian Pendewasaan Usia Perkawinan Rabu (21/4/2021).
Erlina mengatakan dengan hasil kajian yang diungkapkan peneliti nantinya masyarakat dapat tergugah soal perkawinan dini atau pernikahan anak. Harapannya dari fenomena yang diungkapkan peneliti dapat menentukan strategi apa yang pas dalam menghadapi pernikahan anak ini.
“Strategi apa yang akan diambil. harapannya anak anak mendapatkan hak haknya dan tumbuh kembang dengan baik,” katanya.
Saat ini pihaknya sudah memiliki program yang bersifat edukasi dan advokasi di kabupaten kota hingga tingkat desa dalam menghadapi pernikahan anak ini. Salah satu program komunikasi melalui berbagai media massa termasuk medsos hingga melalui lagu karena anak muda sekarang tidak mau digurui.
“Salah satu program menyediakan tempat pusat kreativitas anak di desa mandiri budaya agar anak muda punya banyak kegiatan saling banyak kegiatan dan menambah ilmu,” katanya.
Erlina mengatakan pentingnya pendewasaan usia perkawinan agar anak dapat menjalani kehidupan yang sesuai, sebab dampak pernikahan anak ini cukup riskan. Pertama anak belum siap secara organ reproduksi, kedua adanya potensi kemiskinan baru.
“Ketiga, potensi terjadi perceraian ini akan mengacaukan semuanya terutama ada anak. Anak yang menikah bisa putus sekolah banyak yang memilih berhenti sekolah. terutama yang perempuan maka yang rentan mendapat kekerasan dalam keluarga karena belum matang,” katanya.
Menurutnya pasangan yang siap menikah harus dewasa dilihat dari kedewasaan psikologi mindset, ekonomi dan sebagainya. Dewasa untuk menikah diantaranya dari segi usia, usia perempuan minimal 21 laki laki 25 itu ideal.
“Walaupun di UU usianya 19 tahun tapi kesiapan di usia 21 itu yang paling pas untuk perempuan dan laki laki di 25,” katanya.
Sementara itu peneliti kajian Pendewasaan Usia Perkawinan Aditya Putra Kurniawan mengatakan hasil penelitiannya terkait pernikahan anak dari Pengadilan Agama Wates, Wonosari, Bantul, Sleman dan Yogyakarta menemukan 1705 perkara pada periode 2018 hingga 2020. Dari penelitian itu Sleman mencatatkan kasus pernikahan anak paling tinggi di DIY.
“Sleman tertinggi dispensasi pernikahan anak dari total 1705 perkara,” kata Psikolog Mercubuana ini.
Alasan pengajuan pernikahan paling banyak karena hamil. Ditemukan rata-rata usia saat mengajukan mulai dari 12, 17 hingga 18 tahun.
“Kami bertanya kepada perempuan yang hamil kemudian menikah ini alasan berhubungan suami istri di luar pernikahan. Laki menjadikan seks untuk starategi penaklukan yaitu ingin menikahi gadis dan perempuan mau karena sayang,” katanya.
Comments