Kab BantulNews

Nekat Pulang, Bakal Ditampung ke 44 Rumah Karantina

0
perputaran uang mudik

STARJOGJA.COM, BANTUL – Sebanyak 44 rumah karantina di tingkat kalurahan di Bantul siap menampung para pemudik yang nekat pulang kampung pada 6-17 Mei mendatang.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No. II/INSTR/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di DIY untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul Ani Widayani mengatakan saat ini ada 44 rumah karantina di berbagai kalurahan di Bantul dan siap menampung para pemudik yang nekat pulang.

Bahkan untuk menambah kenyamanan bagi pemudik yang diwajibkan menjalani isolasi selama 5×24 jam sesuai dengan Ingub tersebut sejumlah fasilitas penunjang mulai dipersiapkan.

“Nanti akan ada penambahan dispenser, kompor dan kasur. Saat ini semua sudah siap,” kata Ani, Rabu (21/4/2021).

Menurut Ani, adanya kewajiban menjalani isolasi selama 5×24 jam sebagaimana tercantum pada Ingub tidak ada kendala. Sebab, dari 75 kalurahan se-Bantul, sudah ada 44 rumah karantina. Bahkan, khusus untuk kalurahan yang dipimpinnya, Ani menyatakan telah memliki rumah karantina sampai tingkat padukuhan.

Sedangkan untuk biaya karantina, seperti yang ada di Ingub, yakni dibebankan kepada pemudik, Ani menyatakan siap untuk menjalankannya. Kendati demikian, Ani mengungkapkan, untuk logistik untuk pasien Covid-19 tetap akan sediakan oleh warga sekitar.

“Kami nantinya juga akan meminta setiap Kalurahan agar meningkatkan pengawasan hingga ke tingkat RT. Termasuk mengaktifkan kembali posko yang sempat aktif. Selain itu, kami maksimalkan linmas dan FPRB dan relawan,” ucap Ani.

Sebagaimana diketahui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada tanggal 20 April 2021 mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) No. II/INSTR/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di DIY untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam Ingub tersebut, pada poin 18 menyebut jika untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi baik dari Bupati hingga pengaturan mengenai perjalanan lintas provinsi ataupun kabupaten.

SUMBER : HARIAN JOGJA 

1.661 Jenazah Dimakamkan Sesuai Prokes Covid-19

Previous article

‘Rumah Indonesia’ Ajarkan Bahasa Indonesia kepada Anak-anak Diaspora

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul