STARJOGJA.COM, JOGJA– Warga dari zona merah tidak diperkenankan bepergian selama masa mudik Lebaran Idulfitri. Satgas Covid-19 tingkat kabupaten hingga RT diminta untuk mengawasi ketat kegiatan warga di zona merah.
“Zona merah ada pembatasan ketat, enggak boleh [keluar masuk antarkabupaten] nanti satgas sana [tingkat kabupaten sampai RT] yang mengawasi,” kata Koordinator Penegakkan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad, Kamis (22/4/2021).
Kelompok jaga warga dan petugas perlindungan masyarakat (linmas) juga akan ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan di masing-masing kalurahan sampai tingkat RT.
Menurut dia, sudah ada ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat di zona merah dan oranye. Jika masih ada warga yang nekat keluyuran ke luar daerah, sanksinya adalah teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi sosial.
“Nanti satgas tingkat RT yang mengawasi,” uja Noviar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY ini meminta satgas covid tingkat kabupaten sampai RT memaksimalkan pengawasan keluar masuk warga dari dalam maupun luar wilayah demi keamanan bersama agar terbebas dari penularan Covid-19.
Pihaknya tidak ingin terjadi lagi penularan Covid-19 tingkat keluarga dan RT seperti yang sudah terjadi di Gunungkidul dan Kulonprogo. Warga Zona Merah Tidak Boleh Pergi Selama Masa Mudik
SUMBER : HARIAN JOGJA
Comments