News

Jubir Presiden SE Satgas Covid-19 Atur Pra Pelarangan Mudik

0
Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik

STARJOGJA.COM, Info – Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden RI menyebut Adendum SE No.13/2021 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 adalah pengetatan pelaku perjalanan atau pra pelarangan mudik.

“Istilahnya sebenarnya semacam pengetatan itu tanggal 22 April [2021] sampai dengan 5 Mei itu ada masa pra-pelarangan mudik,” ujarnya dalam live Instagram @fadjroelrachman, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, salah satu yang membedakan dengan waktu peniadaan mudik adalah ketentuan izin perjalanan tidak ada ketentuan dokumen kesehatan yaitu hasil negatif tes PCR, Antigen, atau GeNose maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga : ASN Hanya Cuti Dua Hari di Tahun 2021

“Baru kemudian 6 – 17 Mei [2021] itu pelarangan terhadap mudik Lebaran,” ujarnya.

Setelah itu, pengetatan kembali dilakukan hingga H+7 Idulfitri atau pada periode 18 – 24 Mei 2021. Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan bahwa alasan diberlakukannya masa pengetatan sebelum pelarangan mudik.

Dia menuturkan, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan dimana ditemukan masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni.

Sumber : Bisnis

Bayu

Klaster Covid-19 di Ponpes Nurul Quran Kulon Progo Jadi 68 Kasus

Previous article

Tim Pemakaman BPBD Sleman Setahun Makamkan 587 Jenazah Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News