News

Tujuan Pemerintah Melarang Masyarakat Mudik Tahun Ini

0
kendaraan lebaran
Ilustrasi Mudik

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah memperpanjang pembatasan pergerakan masyarakat melalui Adendum Surat Edaran No.13/2021 tentang peniadaan mudik, pemerintah tidak ingin adanya londakan kasus Covid-19. Beleid tersebut berisi pelarangan mobilitas masyarakat menjadi 22 April sampai 24 Mei dari yang sebelumnya 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Tambahan waktu itu berupa pengetatan. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa adendum ini bersifat menambah masa prapelarangan.

Baca Juga : Warga Zona Merah Tidak Boleh Pergi Selama Masa Mudik

“Marilah kita belajar dari India karena pelonggaran dan lengah, maka kasus Covid-19 meledak,” katanya melalui pesan instan Kamis (22/4/2021) malam.

Apabila kasus melonjak, Iskandar menuturkan bahwa efeknya tentu pada ekonomi Indonesia. Di sisi lain pemerintah telah memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa penundaan angsuran pinjaman perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku sampai Maret 2022.

“Bersabarlah karena setiap liburan meningkatkan kasus Covid-19 yang akhirnya menahan pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kondisi di Tanah Air sangat bagus karena di saat beberapa negara terjadi lonjakan pandemi, Indonesia masih landai.
“Kita harus menjaga namun kita tidak berarti tidak bisa melakukan aktivitas. Namun dengan protokol kesehatan. Kalau mau belanja, ke mall, Anda bisa melakukannya dengan protokol kesehatan. Ini yang kita harapkan terjadi pada triwulan II, III, dan IV,” katanya saat konferensi pers APBN Kita Edisi April 2021, Kamis (22/4/2021).

Sumber : Bisnis

Bayu

Tips Move On dari Patah Hati yang Parah

Previous article

Aplikasi Silaturahmi Online Setelah Mudik Dilarang Tahun Ini

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News