STARJOGJA.COM, Info – Masyarakat diminta untuk hati-hati ketika mendapatkan undian berhadiah. Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, Kelembagaan Masyarakat dan Sumber Dana Sosial Dinas Sosial DIY, Suparmin dalam talkshow Undian Gratis Berhadiah (UGB) di starjogja 101,3 FM meminta agar berhati-hati ketika mendapatkan pengumuman mendapatkan hadiah.
“Hati hati Kegiatan undian dengan iming iming hadiah karena bisa menjadi korban. jangan sampai masyrakat jafi korban penipuan atas undian berhadiah,” katanya Senin (19/4/2021).
Suparmin mengatakan UGB harus mendapatkan izin dari Kementrian Sosial. Sehingga masyarakat harus jeli ketika mendapatkan iklan, promosi maupun mendapatkan undian berhadiah.
Baca juga : Karena Corona, Undian Berhadiah Diminta Ditunda
Terutama ketika pihak penyelenggara meminta agar segera mengirimkan sejumlah uang untuk dapat mengambil hadiahnya. Suparmin menyebut modus seperti itu dapat dipastikan sebagai penipuan.
“Beberapa masyarakat banyak tertipu mulai dari 30-50 juta dengan kedok undian dapat mobil tapi harus bayar adminitrasi dulu. Kalau tidak maka hangus, ya ini penipuan,” katanya.
Suparmin mengatakan jika masyarakat mendapatkan pengumuman memenangkan undian berhadiah dapat mengecek terlebih dahulu ke Dinas Sosial DIY di nomor telepon 0274 – 514932. Hal ini untuk memastikan benar mendapatkan undian berhadaiah atau tidak.
” Ada yang dapat hadiah mobil, masyarakat tidak percaya lalu melapor ke dinas sosial maka ini bagus karena edukasi ke masyarakat sampai,” katanya.
Suparmin menjelaskan bagi yang ingin menggelar UGB maka harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, Izin dari Dinas Sosial dan terkahir dari Kementrian Sosial. Izin melalui website simpsdbs.kemsos.go.id dengan biaya di tiga komponen 1. biaya izin undian nilainya Rp 200 ribu, izin promosi ini Rp100 ribu perpepriode dan biaya UKS atau (usaha kesejahteraan sosial) yaitu 10% dari total hadiah disetorkan ke Kemsos.
“UKS ini dipakai penanganan berbagai masalah sosial. Banjir bandang dana UKS ke NTT untuk kebutuhan pokok bisa relokasi, bermacam macam itu ada 26 jenis,” katanya.
Sementara itu, Misno dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY menjelaskan bagi perusahaan atau lembaga yang ingin mengadakan undian berhadiah bisa mengajukan ke dinas perizinan untuk mendapatkan rekomendasi. Menurutnya prosesnya mudah dan gratis.
“Syarat permohonan izin diajukan suatu badan yang hukum atau tidak berbadan hukum lalu akta notaris, memiliki susunan pengurus atau panitia ada AD/ART, lembaga terdaftar, SIUP dll,” katanya.
Comments