STARJOGJA.COM, Info – Bea Cukai Yogyakarta terus memberikan pemahaman soal rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Joko Santoso Kepala Seksi PLI Bea Cukai Yogyakarta mengatakan Bea Cukai Yogyakarta menjalankan program Gempur Rokok Ilegal untuk penindakan sekaligus edukasi kepada masyar akat.
“Gempur Rokok Ilegal ini program bea cukai secara nasional, yang tidak legal kita berantas supaya tidak ada ilegal. Bagian penindakan sangat aktif, kami dari penyuluhan kami memberikan penyuluhan agar masyarakat paham mana yang ilegal dan legal,” katanya dalam Talkshow 101,3 Starjogja FM Selasa (27/4/2021).
Joko mengatakan program ini penting dilaksanakan karena untuk mengamankan potensi keuangan negara. Hasilnya tentu untuk pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
Baca juga : Jual Rokok Ilegal Kena Pidana 5 Tahun
“Karena setiap batang rokok ada penerimaan negara yang disebut cukai, ada pajak rokok. Itu merupakan hak negara yang untuk pembangunan bangsa karena jumlahnya sangat besar. Sekitar 60% dari harga rokok itu ada cukai rokok,” katanya.
Joko mengatakan Gempur Rokok Ilegal selain mengamankan penerimaan negara juga untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan sinergi bersama Pemda DIY. Penerimaan uang negara ini nantinya untuk biaya pendidikan, biaya kesehatan dan semua kegiatan negara dari cukai jumlahnya penerimaan cukai keseluruhan Rp 180 T.
“50% dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk kesejahteraan masyarakat dan 20% untuk penegakan hukum untuk biaya operasi penyuluhan dan 20 % untuk kesehatan, pemda bisa gunakan untuk ini. 3 T lebih itu diserahkan ke Pemda sesuai dengan petunjuk,” katanya.
Rudi Wicaksono PBC Ali Pertama Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan melihat rokok ilegal dari 5 komponen. Pertama dari tidak adanya pita cukai, kedua pita cukai palsu, ketiga pita cukai bekas.
“Selanjutnya, pita cukai yang salah dalam personifikasi, dalam pita cukai ada kode pabrik tersebut. Terakhir, rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Ada sigaret misal 12 batang harusnya, pita cukai dipakai untuk 16 batang,” katanya.
Rudi mengatakan rokok ilegal yang paling banyak ditemukan adalah yang polos atau tidak ada pita cukai. Namun begitu di Kota Jogja rokok ilegal relatif sedikit karena masyarakat sudah high class dan Kota Jogja bukan pemasaran yang baik untuk rokok ilegal.
“Pasal 50 UU cukai apabila industri tanpa ijin usaha barang tanpa cukai maka sanksi dana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai dari denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.
Cukai juga diberikan kepada produk turunan dari tembakau seperti vape atau e liquid. Bea Cukai Yogyakarta juga memiliki kewenangan untuk pengawasan toko vape lewat operasi pasar sejak 2019.
“Vape bisa cek di fisik ada pita cukainya. E liquid tidak menggunakan kardus, kalau botol saja maka pita cukai di botol langsung, kalau dibuka maka harus robek karena hanya sekali dipakai. Kalau ada tambahan kardus maka pelekatan pita cukai di kardus itu dibuka dengan satu tempat buka,” katanya.
Ia mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bea Cukai Yogyakarta jika menemukan rokok ilegal beredar di Yogyakarta dan sekitarnya. Laporan bisa ke nomor WA 08112831051 atau nomor telepon 0274-489405 atau dm Instagram @beacukaiyogyakarta.
Comments