STARJOGJA.COM, Info – Warga Negara Taiwan Lin Chi Chen alias Joshua, 32, dan rekannya Leia Se, 25, asal Rusia akan segera dideportasi dari Bali. Keduanya sempat viral setelah membuat video melukis masker pada wajah untuk mengelabui Satpam di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Badung, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan kedua WNA tersebut saat ini dititipkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I Ngurah Rai. Mereka dititipkan di sana sembari menunggu jadwal pendeportasian ke negara asalnya.
Namun sebelum itu, mereka akan menjalani tes kesehatan, karena saat pendeportasian dengan pesawat harus dinyatakan negatif Covid-19.
Baca juga : Warga Yogyakarta Harus Bijak Kelola Sampah Masker
“Jadi tinggal menunggu kapan bisa berangkat, karena menyangkut penerbangan ke negara asalnya. Apakah segera ada, kami harap bisa tersedia secepat mungkin,” kata Jamaruli dalam rekaman video wawancara, Jumat, (30/4/2021).
Menurutnya, keduanya telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain itu, mereka juga telah melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berbunyi, orang asing yang tidak mematuhi atau tidak menghormati UU di Indonesia bisa dikenai sanksi imigrasi berupa tindakan pendeportasian atau ditentukan hanya bisa berada di satu tempat.
“Jadi kedua WNA ini dideportasi karena dua alasan sekaligus,” tambah Jamaruli.
Sumber : Bisnis
Comments