STARJOGJA.COM, Info – 435 personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah siap bertugas di titik penyekatan, pemantauan, dan terminal selama larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei mendatang. Sebanyak 235 petugas berasal dari dinas Perhubungan kabupaten dan kota.
“Selama larangan mudik kami all out melibatkan 435 personel,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan DIY, Bagas Senoadji, Selasa (4/5/2021).
Personel akan ditugaskan di pos penyekatan bersama kepolisian seperti Pos Prambanan dan Tempel Sleman; Temon Kulonprogo; Pos Bedoyo dan Hargodumilah Gunungkidul; Piyungan, Sedayu dan Srandakan Bantul; Pos Natapura, Pojok Benteng Timur dan Pos Gejayan Jogja.
Baca juga : Kakorlantas Polri Pantau Titik Penyekatan di Sleman
Selain di pos penyekatan, petugas juga dikerahkan di pos penghitungan kendaraan yang masuk Jogja seperti di Denggung Sleman, Ambarketawang Sleman, Prambanan Sleman, dan perbatasan Gunungkidul-Pracimantoro Imogiri, serta pemantauan di semua terminal di DIY, yakni Terminal Giwangan Jogja, Jombor Sleman, Dhaksinaga Gunungkidul, dan Wates Kulonprogo.
Berbeda dengan kepolisian yang menyekat jalan dari 6-17 Mei, Dinas Perhubungan DIY akan menyekat jalan sampai 21 Mei atau sampai H+7 lebaran Idulfitri. “Posko kepolisian 6-17 Mei, setelah itu mereka akan melakukan pemantauan bukan penyekatan lagi. Kami masih ada pemanatauan dan pengendalian arus sampai 21 Mei atau H+7 lebaran,” ujar Bagas.
Pada 18-23 Mei, Dishub DIY juga akan menyiapkan tes antigen gratis dari Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi masih adanya pemudik setelah pemberlakuan mudik dari 6-17 Mei. Dia memprediksi masih akan ada pemudik yang berusaha mudik di luar tanggal larangan mudik.
Bagas mengatakan DIY diuntungkan karena pemudik yang masuk DIY sudah melewati screening atau penyekatan yang dilakukan oleh petugas dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Tapi untuk mengantisipasi ada yang lolos kami siapkan rapid test antigen,” ucap Bagas.
Sementara itu dari hasil rapat terakhir dengan Kementerian Perhubungan, kata Bagas, tetap ada angkutan umum yang beroperasi selama larangan mudik, tetapi angkutan tersebut akan ditempeli stiker khusus. Angkutan umum tersebut untuk mengangkut orang yang dikecualikan atau bukan pemudik, seperti kepentingan dinas, kerja, kunjungan orang sakit, kunjungan duka, dan orang melahirkan atau persalinan.
Sumber : Harianjogja
Comments