News

Pemda DIY Kesulitan Terapkan Aturan Larangan Mudik Lokal

0
penyekatan jateng
Pemudik ke Magelang dihentikan di tugu ireng saat penyekatan di pandemi Covid-19 (ist)

STARJOGJA.COM, Info – Pemda DIY kesulitan menerapkan aturan larangan mudik lokal. Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan sampai saat ini belum menerima regulasi larangan mudik lokal secara tertulis dari Pemerintah Pusat atau dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional.

Dia hanya baru mengetahui larangan tersebut dari media. Namun Baskara Aji mengaku kesulitan menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA: Sultan HB X Membolehkan Warga DIY Mudik Lokal

“Bagimana kita membatasi orang dari Bantul ke Kota? Jalane ana pira? [jalannya saja ada berapa], yang jalan kaki saja bisa. Terus terang kalau itu dilaksanakan sulit,” kata Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Jumat (7/5/2021).

Pemda DIY tidak mungkin menjafa semua pintu masuk dan keluar antarkabupaten karena antarkabupaten dan kota juga hampir tidak ada batasnya. “Kan bukan hanya jalan saja batasnya, lorong-lorong juga ada,” ujar dia.

“Mungkin kalau Kulonprogo kami lebih muda [membatasi], tapi Gunungkidul, Bantul, Sleman, Kota Jogja, enggak bisa dibatasi. Hanya kulonprogo [yang bisa dibatasi], kecuali dia renang saja begitu. Kalau yang lain tiga kabupaten satu kota rasanya sulit dibatasi,” kata Baskara Aji.

Namun demikian pihaknya akan mencari celah jika regulasi tersebut sudah menjadi keputusan. Jika regulasi tersebut bentuknya imbauan, Gubernur DIY, kata Baskara Aji, kemungkinan akan mengeluarkan kebijakan lanjutan. Namun jika dalam bentuk larangan akan dilaksanakan semaksimal mungkin.

“Kalau itu memang keharusan kami akan sampaikan ke lurah, RT/RW untuk membatasi supaya pada saat keluar dari RT/RW sudah ada rambu rambu karena tidak boleh keluar,” ucap Baskara Aji.

Pemerintah Pusat resmi melarang semua jenis mudik selama masa larangan mudik dari 6-17 Mei 2021. Larangan mudik tersebut juga berlaku bagi daerah aglomerasi, termasuk DIY yang sebelumnya sempat diizinkan untuk menerapkan mudik lokal.

 

Sumber : Harianjogja

 

Hari Ini Dispar Bantul Luncurkan Pembayaran Nontunai di TPR Parangtritis

Previous article

Pemerintah Buka CPNS Tahun 2021, Cek Formasinya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News