STARJOGJA.COM, Info – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) hingga Senin (10/5/2021) pagi, ada 44 aduan telah masuk ke posko pengaduan ini.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, menjelaskan 44 aduan tersebut kemungkinan masih akan terus bertambah. “Karena masih terus berproses, bisa jadi besok sudah berubah datanya,” ujarnya.
Baca juga : Dua Perusahaan di Kabupaten Kulon Progo Ajukan Keringanan THR
Dari 44 aduan tersebut, baru enam aduan yang sudah terselesaikan dengan dibayarkannya THR kepada pekerja. Untuk kasus yang tidak dapat diselesaikan, ia melimpahkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
“Sudah sejak H-7 kemarin untuk kasus yang kelihatannya tidak dapat diselesaikan, kami limpahkan ke Disnakertrans DIY. Disnaker Sleman menelepon atau memanggil perusahaan uang bersangkutan,” katanya.
Penyelesaian kasus dapat dilakukan secara bipartir, yakni kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, atau tripartit yakni kesepakatan antara pekerja, perusahaan dan Disnaker Sleman.
Aduan THR bermacam, ada yang THR tidak dibayarkan, ada pula THR yang hanya dibayarkan sebagian. Perusahaan yang diadukan juga terdiri dari berbagai macam perusahaan di Sleman.
Posko pengaduan THR masih akan terus dibuka hingga setelah hari raya Idulfitri. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hati Raya (THR) 2021, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran. THR tidak boleh dicicil.
Jika keberatan, perusahaan harus mengajukan penangguhan atas kesepakatan dengan pekerja dan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR, yang tetap harus dibayarkan H-1 Lebaran.
Sumber : Harianjogja
Comments